Cara Mencairkan Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan
Slot Gacor – Cara mencairkan Santunan Jasa Raharja. Jasa Raharja merupakan perusahaan BUMN yang bertugas untuk mengelola asuransi untuk pengguna jalan mulai dari angkutan umum, angkutan pribadi, bahkan hingga pejalan kaki. Di mana saat terjadi kasus kecelakaan, nantinya jasa raharja akan menanggungnya berdasarkan asuransi. Hanya saja, tidak semua kasus kecelakaan bisa mendapatkan perlindungan asuransi dari Jasa Raharja.
Nantinya para korban akan mendapatkan santunan yang di akibatkan oleh penggunaan kendaraan. Bahkan biasannya untuk angkutan umum yang sedang menyebrang laut menggunakan fery akan mendapatkan santunan ganda. Namun untuk korban yang jasadnya tidak di temukan, maka santunan akan di dasarkan pada keputusan pengadilan negeri.
Pada artikel kali ini akan di jelaskan mengenai cara melakukan klaim asuransi jasa raharja untuk korban kecelakaan.
Korban kecelakaan yang tidak ditanggung Jasa Raharja
Sebenarnya cara untuk melakukan klaim terbilang cukup mudah, hanya saja masih banyak masyarakat yang bingung. Oleh karena itu simak beberapa langkah di bawah ini untuk mengklaim santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan.
Untuk kamu ketahui, korban kecelakaan yang tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yakni beberapa di antaranya :
- Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan hingga 2 atau lebih kendaraan bermotor.
- Korban kecelakaan yang di akibatkan karena menerobos palang pintu kereta api.
- Kecelakaan yang dilakukan secara sengaja seperti percobaan bunuh diri atau di karenakan mabuk.
- Korban kecelakaan karena sedang melakukan tindak kejahatan.
- Bencana alam, balapan atau kompetisi.
Oleh karenanya jika kamu mengalami kecelakaan dan tidak termasuk dalam kategori yang telah di sebutkan, maka kamu bisa mengajukan klaim asuransi dari Jasa Raharja untuk mendapatkan santunan.
Cara melakukan klaim asuransi Jasa Raharja
Berikut ini beberapa langkah mudah yang bisa kamu lakukan untuk klaim asuransi Jasa Raharja :
- Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan meminta surat keterangan kecelakaan diri dari Unit Lakalantas Polres setempat.
- Selanjutnya membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
- Identitas pribadi korban baik yang asli maupun fotocopy seperti KTP, KK, ataupun surat nikah.
- Langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah dengan mendatangi kantor Jasa Raharja.
- Isilah formulir yang di perlukan yakni di antaranya adalah formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris untuk korban yang meninggal dunia.
- Selanjutnya serahkan semua formulir dan dokumen pendukung ke petugas.
- Kemudian untuk korban luka, pastikan kamu memiliki beberapa dokumen berikut :
- Laporan kepolisian atau pihak berwenang.
- Kuitansi biaya perawatan dari rumah sakit.
- Surat kuasa penerima santunan.
- Surat rujukan (jika ada).
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap (untuk korban yang mengalami cacat).
- Surat keterangan dari dokter (untuk korban yang mengalami cacat).
- Untuk korban meninggal dunia, berikut dokumen yang harus di miliki :
- Laporan kepolisian atau dari pihak berwenang.
- Surat kematian dari rumah sakit atau dari kelurahan (jika korban tidak di bawa ke rumah sakit).
- Fotocopy KTP korban dan ahli waris.
- Surat nikah jika korban sudah menikah.
- Akta kelahiran untuk korban yang belum menikah.
- Kuitansi perawatan dan obat (jika sempat di rawat di rumah sakit).
- Surat rujukan (jika sempat di rawat dirumah sakit).
- Langkah selanjutnya adalah proses menunggu pencairan.
- Jika semua persyaratan telah memenuhi, kamu hanya perlu menunggu bebebrapa waktu hingga santunan di cairkan oleh pihak Jasa Raharja.
Besaran santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas
Adapun besaran santunan akkan berbeda-beda dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Berikut ini beberapa besaran santunan yang akan di dapatkan korban kecelakaan
- Meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.
- Untuk korban cacat tetap akan mendapatkan santunan maksimal Rp 50 juta.
- Santunan perawatan maksimal Rp 20 juta.
- Penggantian biaya penuburan (jika tidak memiliki ahli waris) Rp 4 juta.
- Santuan pergantian P3K Rp 1 juta
- Ambulans Rp 500 ribu.
Demikian penjelasan mengenai cara mencairkan santunan asuransi Jasa Raharja untuk korban kecelakaan. Pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses pencairan bisa dengan mudah dilakukan.***